DPRD Lapor Polisi, Tidak Terima Diusir PT Cibadak

DPRD Lapor Polisi, Tidak Terima Diusir PT Cibadak

INDRAMAYU - Kisruh antara  PT Cibadak IV dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu terus berlanjut. Aksi pengusiran kepada wakil rakyat  itu harus berurusan dengan pihak kepolisian.
\"kisruh
Sirojudin. dok. Rakyat Cirebon
Diagendakan, hari ini, Selasa (5/9) DPRD akan melaporkan perlakuan Scurity PT Cibadak IV ke pihak kepolisian resor Indramayu.

\"Menghalangi tugas negara merupakan pelanggaran hukum, maka pasti akan  berhadapan dengan hukum, oleh karena itu besok (hari ini, red) kami akan datang ke Polres Indramayu untuk melaporkan PT Cibadak IV, sekitar Pukul 09.00 Wib,\" beber Sirojudin, Anggota Komisi III DPRD Indramayu.

Lanjut Ketua Fraksi PDIP itu, pelaporan tersebut pada awalnya direncanakan hari Senin, namun mengingat padatnya jadwal DPRD, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan, sehingga diundur pada Selasa sebelum kegiatan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

Alasan dilaporkanya PT Cibadak IV tersebut, lantaran dianggap sudah melecehkan lembaga negara, padahal Komisi III melakukan Kunjungan Lapangan (Kunlap) dalam rangka menjalankan fungsi yang sudah diatur oleh konstitusi yaitu salah satunya pengawasan. 

Pada saat kegiatanpun, lanjut Sirojudin, pihaknya didampingi oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sebagai instansi yang berwenang dalam menangani perizinan. 

\"Sebagian perbincangannya, pihak securyti sampaikan bahwa pokoknya kata atasannya siapapun tidak boleh masuk maka tidak diperbolehkan masuk. Terus kami sampaikan bahwa yang dapang anggota dewan mau masuk untuk melihat, tapi tetap dibalas pokoknya siapapun tidak boleh masuk, sampai menyampaikan alasan kalau dirinya dipecat siapa yang akan bertanggung,\" tutur Sirojudin.

Ditambahkan,  Pihaknya merasa aneh tidak diperbolehkan masuk, lantaran di dalam PT Cibadak IV tidak ada barang yang ilegal, namun jika dikaji lebih jauh, terjadinya insiden tersebut merupakan akibat dari tidak tegasnya DPM-PTSP. 

“Seharusnya permasalahan yang terjadi bisa dikonsultasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan DPRD Indramayu untuk menemukan solusinya,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Alam Sukmajaya menyampaikan, menghalangi tugas negara jelas merupakan perbuatan melanggar hukum, karena tugas wakil rakyat diatur undang-undang. 

Sehingga, laporan yang akan dilakukan oleh lembaga akan dilakukan oleh pimpinan, mengingat nama lembaga yang dilecehkan.

\"Kalau saat pemeriksaan untuk dimintai keterangan baru Anggota Komisi, karena saat kejadian ada dilapangan,\" tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Indramayu, Ruslandi mendukung langkah yang akan dilakukan oleh Komisi III DPRD untuk melaporkan perlakuan Security PT Cibadak IV saat menghalangi pejabat negara tengah melaksanakan tugasnya yaitu Kunlap. \"Harus dihukum karena perbuatanya sudah melawan hukum,\" ketusnya.

Wakil Ketua DPRD lainya, H Kasan Basari juga selaku penanggungjawab Komisi III setuju mendatangi Polres Indramayu untuk melaporkan kejadian itu pada besok pagi (hari ini, red). 

Dikatakanya, hal itu sebagai bentuk contoh bagi perusahaan maupun investor lainya yang tidak taat terhadap aturan yang berlaku di Indramayu akan ditindak tegas, apalagi sudah melecehkan lembaga negara.

\"Tidak bisa dibiarkan, melecehkan lembaga negara harus ditindak secara hukum, apalagi tugas anggota dewan diatur oleh konstitusi,\" pungkasnya. (yan)

Sumber: